TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPC PPP Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran Calon Wali Kota untuk menghadapi Pilkada 2024. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi sebagai ketentuan yang ditetapkan oleh partai.
PPP Kota Tasikmalaya belum memutuskan siapa figur yang akan diusung di Pilkada 2024. Ivan Dicksan dan Yanto Oce yang digadang-gadang maju di partai ini pun belum bisa dipastikan.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, Partai Ka’bah pun melakukan penjaringan dengan membuka pendaftaran Calon Wali Kota Tasikmalaya. Pendaftaran dibuka mulai 17 April 2024 dan pengembalian formulir paling lambat 24 April 2024.
Baca Juga:Terbuka Untuk Semua! Partai Demokrat Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota TasikmalayaPuncak Arus Balik Terlewati, Arus Lalu Lintas Berangsur Lancar di Jalur Gentong Tasikmalaya
Sekretaris DPC PPP Kota Tasikmalaya Zenzen Jaenudin mengatakan formulir bisa diambil di sekretariat pada waktu jam kerja. Pengambilan formulir boleh secara langsung oleh pendaftar atau melalui pihak yang dikuasakan. “Tapi ketika mengembalikan formulir harus dilakukan langsung oleh pendaftar,” ungkapnya.
Ada beberapa syarat minimal yang menjadi ketentuan dalam penjaringan calon wali kota dari PPP. Dia harus WNI dengan pendidikan minimal SMA serta usia 25 tahun atau lebih.
Khusus mantan narapidana, harus mengungkapkan secara jujur dan terbuka kepada publik mengenai proses hukum yang pernah dijalani. Selama tidak ada sanksi pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pendaftar juga tidak diperuntukan bagi orang yang pernah melakukan perbuatan tercela.
Ada pun syarat lainnya yakni tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan atau badan hukum yang merugikan negara. Juga tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Sebagaimana ketentuan umum, pemdaftar juga tidak boleh orang yang pernah menjabat wali kota atau wakilnya selama 2 periode. Tidak boleh juga untuk orang yang sedang menjadi penjabat wali kota.
Bagi pegawai negara baik itu PNS, TNI, Polri, termasuk anggota DPRD, Kepala Desa dan pejabat BUMN/BUMD wajib melakukan pengunduran diri. Zenzen menjelaskan bahwa syarat-syarat tersebut mengacu juga pada UU Pilkada. Pasalnya PPP tidak ingin figur yang diusung malah bertabrakan dengan aturan. “Jadi kita mengadopsi dari UU Pilkada,” katanya.
Baca Juga:Ada Mayat Pria di Selokan Jalur Alternatif Arus Balik TasikmalayaKPU Kota Tasikmalaya Siapkan Hadiah Rp 23 Juta, Untuk Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Usai masa pengembalian formulir selesai, desk Pilkada PPP akan melakukan proses lebih lanjut. Dari mulai seleksi administrasi, wawancara dan hasilnya akan diputuskan melalui rapat pimpinan cabang. “Selanjitnya diusulkan ke DPP melalui DPW,” imbuhnya.(rga)