CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kompak menyatakan bahwa dalang terjadinya kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024 lalu, adalah akibat adanya travel gelap.
Yaitu mobil GranMax yang akan menjemput para perantau pulang kampung.
Sopir GranMax diduga bekerja melebihi waktu untuk kejar setoran.
Untuk itu, Kemenhub pun menindak tegas travel gelap yang mengangkut penumpang pada saat arus balik Lebaran 2024.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti mengatakan travel gelap tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkut penumpang.
Baca Juga:IKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan TakjilDPP Golkar All Out, H Yusuf Makin Yakin Bisa Melenggang Kembali ke Bale Kota Tasikmalaya!
Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Travel gelap ini tidak berizin, sehingga tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang,” katanya kepada RadartasikID, Senin, 15 April 2024.
Di Ciamis sendiri jumlah travel gelap terbilang cukup banyak selama musim Lebaran kemarin.
Mereka mengangkut penumpang door to door tanpa izin angkutan.
Meski begitu Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menyatakan tidak bisa menindak keberadaan travel gelap itu.
“Kebetulan untuk menindak bukan kewenangan Dishub. Di sini perlu kolaborasi dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Sesuai instruksi Kemenhub, sambungnya, bahwa untuk penindakan travel gelap diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini Dishub hanya bisa membantu pihak bewenang dalam melakukan penindakan.
“Untuk pelaksanaan sidak travel gelap, kita harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Polres Ciamis untuk menentukan jadwal dan tempat-tempatnya mana saja,”katanya.(Fatkhoer Rizqi)