TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memasuki tahapan Pilkada 2024, KPU Kota Tasikmalaya melakukan sayembara untuk masyarakat kreatif. Sudah disiapkan uang tunai dengan total Rp 23 juta sebagai hadiah dari sayembara.
Ada 2 hal yang disayembarakan oleh KPU Kota Tasikmalaya di Pilkada di tahapan Pilkada 2024. Yaitu pembuatan maskot dan lagu jingle kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota resik ini.
KPU sudah menyiapkan uang tunai Rp 23 juta sebagai hadiah untuk sayembara. Untuk hadiah, akan diberikan kepada juara 1, 2 dan 3 baik untuk sayembara maskot maupun jingle dengan nilai yang berbeda-beda.
Baca Juga:Supaya Tidak Macet, Tancap Gas Saat Polisi Keluarkan "Jurus" One Way di Jalur Arus BalikBikin Mobil Mogok! Lalu Lintas Jalur Gentong Tasikmalaya Makin Padat di Puncak Arus Balik Lebaran 2024
Untuk Jingle, juara satu akan mendapatkan hadiah Rp 5.000.000, juara 2 Rp 3.000.000 dan juara 3 Rp 1.500.000. Sedangkan untuk sayembara pembuatan maskot juara 1 hadiahnya Rp 7.500.000, juara 2 Rp 4.000.000 dan juara 3 Rp 2.000.000.
Peserta dikhususkan untuk penduduk atau warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya. Kepesertaannya dibuktikan dengan fotokopi dokumen kependudukan bisa dengan KTP, SIM atau kartu pelajar.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menjelaskan bahwa maskot dan jinggle yang dibuat haruslah karya murni untuk Pilkada. Sehingga tidak boleh menggunakan jinggle atau maskot yang pernah diikutsertakan di lomba lainnya. “Jadi belum pernah dipublikasikan atau diikutkan untuk perlombaan,” terangnya.
Setiap karya dari peserta, harus dilampiri oleh penjelasan konsep dan filosofis dari detail yang dibuat. Sehingga maskot dan jingle betul-betul memiliki makna yang sesuai dengan Pilkada Kota Tasikmalaya.
Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang juga akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024. KPU juga punya hak untuk mengubah dan menyempurnakan karya-karya tersebut. “Nanti peserta harus menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh di website KPU,” ucapnya.
Hasil karya bisa dikirim ke email khusus [email protected] paling lambat 21 April 2024. Setiap peserta boleh mengirimkan dua karya sebagai alternatif pilihan. “Dan jangan lupa peserta harus follow akun facebook, instagram, X serta subscribe youtub KPU Kota Tasikmalaya,” kata Asep.
Penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, khususnya mulai 19 – 21 April 2024. Sehingga 22 April 2024 pemenang sayembara maskot dan jingle Pilkada 2024 akan langsung diumumkan. Informasi lebih lanjut bisa dicek di website atau langsung ke KPU Kota Tasikmalaya.(rga)