TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya tak juga reda.
Sebaliknya, menjelang Lebaran penjualan minumkan kategori keras itu diduga malah semakin marak.
Hal ini terbukti dari ratusan botol minuman beralkohol yang disita Satpol PP saat melakukan operasi pada Jumat malam, 5 April 2024.
Setidaknya 127 botol minuman beralkohol berbagai merek diamankan dari sejumlah tempat.
Baca Juga:Sepahamnya PKS-PKB dan Bayang-Bayang Isu Pengusungan Kandidat di Luar Koalisi!Warga Kota Tasik Minta Kandidat di Pilkada 2024 Ikut Mikirin Geng Motor!!
7 botol diantaranya didapat dari warung jamu di sekitaran jalur Mangkubumi-Indihiang (Mangin).
Kemudian 48 botol didapat dari ruko belakang Terminal Tipe A. Beralih ke Simpang Jalan BKR Kahuripan Kecamatan Tawang, petugas menemukan minuman beralkohol sebanyak 45 botol.
Selanjutnya kios di Jalan Sutisna Senjaya, Tawang, 3 botol juga ditemukan petugas.
Bergeser ke Jalan Pancasila, petugas kembali menemukan 23 botol minuman beralkohol yang sedang dijual.
“Setelah kami pendataan seluruh barang bukti di bawa ke mako,” kata Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi kepada Radar, Minggu, 7 April 2024.
Sementara para penjualnya, kata Junjun diberikan imbauan dan dilakukan pendataan. Mereka diminta tidak lagi berbisnis minuman haram.
“Ini memang operasi rutin yang kita lakukan, terutama selama ramadhan ini, ternyata masih banyak laporan warga ada peredaran mihol (minuman beralkohol, red) di wilayah kita,” katanya.
Baca Juga:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Pimpinan Yayasan Setara Tasikmalaya Bayhaki Umar WafatSenyap-Senyap Yanto Oce, Berburu Boarding Pass di Pilkada 2024!
“Betul saja kita operasi beberapa titik, terdapat ratusan botol siap edar dijual oknum pedagang kios jamu,” lanjut Jun yang didampingi Kasi Tibum Tranmas Satpol PP Sandi A Sugih.
Kepada para pelaku Jun mengaku telah memberikan penegasan bahwa mereka yang tetap berjualan miras akan ditindak serius.
Hal itu sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kota Tasikmalaya.
“Bulan Ramadhan ini kita menjaga kondusivitas dan memastikan umat beribadah dengan tenang. Upaya ini akan kami maksimalkan sejalan Perwal 41 Tahun 2015, kita beri warning dan penjual akan kita batasi aktivitasnya ketika melakukan penjualan barang itu kembali,” papar dia. (Firgiawan)