PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran baru akan dimulai pada 17 April. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin.
Muhtadi mengatakan, pada 17 April itu akan mulai dilakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS. “Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai bulan ini,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
Ia mengatakan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 sudah berakhir masa kerjanya beberapa hari lalu. “Jadi kita mulai bersiap masuk tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Baca Juga:Hadapi Pilkada Garut, PKB Siapkan Kader untuk Manggung di 2024Ramadhan Vibes 2024 Jilid 3 Meriahkan Penutupan Pesantren Ramadan di Desa Cikunten Singaparna
Selanjutnya, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April. “Ini untuk dasar penentuan DPT juga, termasuk mereka yang baru akan menginjak usia 17 tahun pada 2024,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk pemutakhiran DPT, baru akan dimulai bulan depan. “Kita akan mulai pendataan, termasuk nanti DPTb dan DPTS,” ucapnya.
Muhtadin mengatakan, persyaratan calon independen juga segera diumumkan. “Karena biasanya harus mengumpulkan dukungan,” ujarnya.
Biasanya, acuan bagi independen adalah banyaknya DPT. “Biasanya mengumpulkan dukungan beberapa persen dari DPT,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)