CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemkab Ciamis belum bisa melantik calon sekretaris daerah Ciamisyang baru. Alasannya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Pengembangan Karier Mutasi dan Kepangkatan Widiya Pranata memaparkan tiga nama hasil lelang jabatan telah disetorkan kepada Kemendagri.
Namun belum ada tanda-tanda kapan pelantikan sekda terpilih bisa dilakukan.
“Pengajuan Sekda Kabupaten Ciamis sudah on proses. Itu sudah diranah pemangku kebijakan kelas menteri dalam negeri,” katanya kepada Radar, Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga:Hamida Dorong Dede Muksit Aly Maju di Pilkada 2024 Kabupaten TasikmalayaKader Ideologis PDIP Diminta Berani Maju pada Pilkada 2024
Adapun tiga nama calon Sekda Kabupaten Ciamis yang mengikuti open bidding adalah Andang Firman Triyadi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis.
Kemudian David Firdha, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis, dan Rudi yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Widiya pihaknya kini sedang menanti turunnya persetujuan dari Kemendagri tersebut.
Diharapkan persetujuan itu bisa turun sebelumnya selesainya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Ciamis pada 20 April 2024.
“Semoga sebelum masa Bupati Ciamis selesai menjabat 20 April, persetujuan pelantikan Sekda Kabupaten Ciamis dapat turun,” harapnya.
Untuk menghindari kekosongan jabatan sekretaris daerah, Bupati Ciamis mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian dengan nomor 800.1.11.1/659/BKPSDM/2024 tentang Penunjukan Aef Saefulloh.
Terhitung mulai tanggal 1 April 2024. Dengan demikian Aef akan memegang tanggungjawab ganda, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Siapkan Operasi Ketupat Lodaya, Polres Banjar Siagakan 150 PersonelRatusan Bahan Pokok Ludes Diborong Warga Kota Banjar Tidak Kurang dari 1 Jam
“Tentunya Plh Sekda melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecuali keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” paparnya.
Dasar Bupati Ciamis mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian tersebut, menurutnya, adalah Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 822/KPTS.2625/BKPSDM.5/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun, Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr H Tatang MPd.
“Hal itu karena memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 April 2024, sehingga terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)