PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2023.
Seperti diketahui LKPJ Bupati Pangandaran telah disampaikan oleh Bupati H Jeje Wiradinata pada rapat paripurna tanggal 6 Maret 2024.
Penyampaian LKPJ itu sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.
Baca Juga:Harga Tiket Bus Budiman Kalideres Jakarta-Tasikmalaya dan Jadwal Pemberangkatan selama Mudik Lebaran 2024Mudik Lebaran 2024, Yuk Hindari Kecelakaan Sepeda Motor di Jalan Raya
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menerangkan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dewan harus melakukan pembahasan.
”Dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan,” ucapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 2 Maret 2024.
Pihaknya telah membentuk panitia khusus (pansus) II untuk membahas LKPJ Bupati Pangandaran.
”Selanjutnya pansus merumuskan keputusan DPRD berupa rekomendasi catatan strategis, sebagai bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa tolok ukur penilaian LKPJ berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan, serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Perbup APBD Perubahan.
Menurut dia, ada beberapa poin dalam pembahasan arah kebijakan umum pemerintah daerah seperti pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran dan lain-lain.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pangandaran di tahun 2023 berada di angka 70,57. Sementara di tahun 2022 sebesar 70,21.
Baca Juga:Kota Cirebon Jadi Tempat Terakhir Honda Ramadan Exhibition 2024KipasKipas, Media Sosial Karya Anak Bangsa Diluncurkan, Ada Fitur DM Eksklusif dengan Public Figure
Angka kemiskinan di tahun 2023 di angka 8,98, turun dari tahun 2022 sebesar 9,32. Angka pengangguran sebesar 1,52 di tahun 2023 dan di tahun 2022 1,56.
Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran, di antaranya memperbaiki manajemen pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.
”Langkah-langkah yang dilakukan adalah identifikasi faktor penyebab, menganalisa permasalahan dan mencari solusi,” katanya.
Proposionalitas penetapan plafon anggaran, perlu mendapatkan perhatian dengan mempertimbangkan realisasi anggaran dan capaian target.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka yang tidak optimal menganalisa anggaran, supaya bisa mendapat teguran.
Capaian target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, sebaiknya didukung oleh ketersediaan anggaran dan mengedepankan efesiensi dan efektivitas.