GARUT, RADARTASIK.ID – Semua perusahaan di Kabupaten Garut harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Muksin menerangkan, THR dari perusahaan harus segera dibayarkan. Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
”Iya (kita) ada posko pengaduan untuk pembayaran THR. Pokoknya itu harus dibayarkan. Wajib. Paling lambat H-7,” ucapnya, Senin, 1 April 2024.
Baca Juga:Awas Jangan Kurangi Takaran BBM! Polres Garut Sidak SPBU di Kecamatan Garut Kota Jelang Mudik LebaranPDIP Garut Mulai Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil, 4 Calon Langsung Daftar
Menurut dia, bagi pegawai yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melakukan pengaduan.
Pengaduan berkaitan dengan THR tersedia secara online yang dikelola Kemenaker. Namun di Kabupaten Garut pun disediakan posko di kantor Disnakartrans Kabupaten Garut.
Muksin menjelaskan, laporan-laporan terkait pembayaran THR nantinya akan ditindaklanjuti Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker).
”Kalau misalkan perlu hari itu ditindak, ya langsung ditindak,” ujar Muksin.
Jika perusahaan tidak mebayarkan THR kepada para pegawainya, akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Namun tetap kewajiban membayarkan THR tidak hilang.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan, terutama perusahaan besar. Hasilnya mereka sudah membayarkan THR kepada karyawan.
”Belum ada laporan pengaduan. Perusahaan besar sudah pada membayar THR. Sudah dari awal awal,” tuturnya.
Baca Juga:Sentra Kuliner Ikan Senilai Rp 3,4 Miliar Masih Sepi Pengunjung, Pemkab Garut Putuskan Hal IniTambah Kekuatan, Persigar Garut Datangkan 6 Pemain Baru untuk Hadapi Liga 3
Dia mengungkapkan, yang diberi THR adalah karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.
Kemudian karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun, THR-nya dibayarkan satu kali gaji.
”Harapan kita semua perusahaan mematuhi terkait dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” tuturnya. (*)