PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran masih menemukan banyak trayek angkutan umum di Kabupaten Pangandaran yang tidak sesuai.
Hal itu terungkap saat dilakukan ramp check beberapa waktu lalu di Terminal Tipe B Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, saat dilakukan ramp check ditemukan angkutan umum yang trayeknya tidak sesuai dan masuk dalam kategori pelanggaran.
Baca Juga:KipasKipas, Media Sosial Karya Anak Bangsa Diluncurkan, Ada Fitur DM Eksklusif dengan Public FigureRuntuh Bak Mainan, Jembatan Francis Scott Key di Amerika Serikat Ditabrak Kapal Kargo, 6 Orang Masih Hilang
”Di busnya itu Pangandaran-Cikarang, tapi trayeknya Pangandaran-Wonosobo misalkan,” ucapnya kepada Radartasik.id, Senin, 1 April 2024.
Menurut dia, hal tersebut memang cukup disayangkan karena masih dilakukan oleh perusahan bus yang notabene-nya cukup besar.
”Yah pusing juga, kalau kenyataanya seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya akan membuat surat yang ditujukan kepada perusahaan bus yang dinyatakan melanggar.
”Karena sifatnya pembinaan, kita kirim surat yang isinya apa saja yang harus dilakukan, setelah adanya pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, untuk kewenangan penilangan atas pelanggaran adalah pihak kepolisian.
Adapun Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran hanya memberikan data dan informasi laik atau tidak laik jalan pada kendaraan umum tersebut.
Ghaniyy Fahmi Basyah menjelaskan, masalah administrasi pada angkutan umum yang melanggar tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. ”Baru bisa jalan lagi,” tuturnya.
Menurut dia, bus yang melanggar saat ramp check tidak hanya dari satu perusahaan otobus. ”Itu dari beberapa perusahaan besar,” tuturnya. (*)