Awas Jangan Kurangi Takaran BBM! Polres Garut Sidak SPBU di Kecamatan Garut Kota Jelang Mudik Lebaran

spbu di kecamatan garut kota
Polres Garut bersama Polda Jabar dan Disperindag ESDM Kabupaten Garut mengecek takaran di SPBU Copong Kecamatan Garut Kota, Senin, 1 April 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polda Jawa Barat dan Polres Garut bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kecamatan Garut Kota. 

Sidak di SPBU Kecamatan Garut Kota itu untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang akan mengisi BBM di SPBU. 

Baca Juga:PDIP Garut Mulai Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil, 4 Calon Langsung DaftarSentra Kuliner Ikan Senilai Rp 3,4 Miliar Masih Sepi Pengunjung, Pemkab Garut Putuskan Hal Ini

”Hari ini kita mengukur takaran, jangan sampai ada isu seperti diluar yang merugikan konsumen,” ucapnya, Senin, 1 April 2024.

Ia memperkirakan, pada musim mudik Lebaran 2024 ada banyak kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut. 

Dapat dipastikan mereka akan mengisi bahan bakar minyak di Kabupaten Garut.

Menurut dia, pengecekan SPBU juga untuk meminimalisir praktik kotor para pengusaha SPBU untuk memanfaatkan momentum. 

”Jangan sampai dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mencari untung lebih, makanya kita cek,” katanya.

Dalam pengecekan, pihaknya juga menggandeng Polda Jabar, Disperindag ESDM Kabupaten Garut dan Pertamina. 

”Kita cek segel sehingga memastikan mesin (BBM) itu tersegel atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:Tambah Kekuatan, Persigar Garut Datangkan 6 Pemain Baru untuk Hadapi Liga 327 Atlet Asal Kabupaten Garut Bakal Wakili Jabar di PON XXI

Penera Ahli Pertama Disperindag ESDM Kabupaten Garut Setiadi mengatakan, hasil pengecekan, kondisi dispenser di SPBU Kecamatan Garut Kota masih dalam keadaan tersegel. 

”Artinya tidak ada yang putus, tidak ada alat dari luar yang dipasang. Ini murni bawaan dari pabrik,” katanya.

Ia menyebutkan, SPBU di Kabupaten Garut yang berada di jalur mudik seluruhnya akan dicek. 

Sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pengecekan 5 sampai 10 SPBU.

Ia menjelaskan, jika ditemukan ada SPBU yang bermain dengan takaran, maka akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981. 

”Jika ditemukan menggunakan segel rusak akan dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal 1 juta,” tuturnya. (*)

0 Komentar