CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memasuki musim mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis menyoroti pemakaian klakson telolet atau Basuri pada angkutan umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan pasal 69 mengatur bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti mengaku telah mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan klakson telolet.
Baca Juga:Gudang Peluru Kodam Jaya Meledak, Ini Penjelasan Kapendam!Buka Gema Ramadan 2024, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya HM Yusuf Bilang Begini
Fenomena ini seringkali dianggap mengganggu oleh warga sekitar. Terutama di sepanjang jalur mudik yang ada kegiatan keagamaan.
“Banyak keluhan yang disampaikan dari beberapa sekolah dan pesantren di Ciamis pinggir jalan yang terganggu dengan klakson telolet,” katanya pada Minggu, 31 Maret 2024.
Ia menegaskan pemerintah telah mengingat kembali perusahaan otobis agar tidak menggunakan klakson yang mengundang kontroversi itu.
Selain mengganggu, suara telolet klakson juga kerap menjadi incaran anak-anak yang ingin merekam suara klakson unik itu.
Korbannya sudah ada, beberapa waktu lalu seorang anak di daerah Cilegon, Banten pertengahan bulan kemarin.
“Kami sudah mengunjungi tiga PO lokal yaitu Imas Putra, Gapuraning Rahayu dan Sumber Jaya. Itu untuk mengingatkan kembali tentang pelarangan klakson telolet,”ujarnya.
“Aksi kerumunan untuk merekam atau mendengarkan klakson telolet di samping jalan raya, itu kan membahayakan keselamatan. Khawatir bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, karena mengganggu konsentrasi pengendara lain,”katanya.
Baca Juga:Lakukan Sweeping, Srikandi PLN Beri Edukasi Bermain Layang-layang yang AmanPPP Pangandaran Belum Memikirkan Arah Koalisi untuk Pilkada 2024, Komunikasi Baru Sebatas ‘Say Hello’
Setelah melakukan imbauan ini masih ada PO membunyikan klakson telolet, Dishub Ciamis pun bakal menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet.
“Karena menurut UU 22 tahun 2009, sanksinya hukuman penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)