TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bagi masyarakat yang berminat menjadi bakal calon kepala daerah segera mempersiapkan diri.
Sebab Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini akan membuka seleksi pendaftaran calon kepala daerah. Untuk selanjutnya akan diusung PPP menjadi bakal calon kepala daerah.
Namun, bagi yang ingin mencalonkan diri. Sebaiknya baca dan perhatian poin- poin yang harus dipahami dan disepakati calon pendaftar.
Baca Juga:Instruksi Untuk Pengurus DPC PPP! Segera Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024Pemotor Jambret Kalung Perhiasan dari Leher Warga di Tasikmalaya
Seperti kesepakatan yang haruskan pertama, yaitu bakal calon diminta bersedia mengupayakan jaminan sejumlah kursi tertentu untuk PPP di semua tingkatan Pileg.
Kedua, bakal calon memberikan jaminan keterlibatan kader PPP sebagai saksi Pilkada di TPS berdasarkan proprosi koalisi.
Ketiga yakni kesediaan memaksimalkan jaringan struktur partai sebagai Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah.
Keempat kesediaan mengalokasikan anggaran untuk membantu operasional lembaga-lembaga pendidikan Agama Islam pada APBD jika terpilih nanti.
Selain itu, nantinya kandidat dari PPP juga harus berkomitmen mendukung pelarangan peredaran miras dan narkoba melalui tes urin berkala bagi PNS.
Serta kesepakatan lainnya bisa ditambahkan menyesuaikan kebutuhan di masing-masing wilayah.
Seperti diketahui, seluruh pengurus DPC PPP se-Jawa Barat termasuk Kota Tasikmalaya mendapat instruksi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah. Sekaligus melakukan seleksi terkait kelayakannya maju di Pilkada berikut dengan kesepakatan yang harus dibangun.
Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, instruksi tersebut disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh DPW PPP dengan nomor 344/INST/DPW/III/2024. Di mana seluruh DPC PPP harus segera mempersiapkan kandidat untuk dicalonkan di Pilkada di masing-masing daerah.
Baca Juga:DUET AA! Menimbang Paket Pasangan Milik Gerindra di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024!H Yod Mintaraga Bergerak Menyongsong Pilkada Tasikmalaya, 7 Periode di Legislatif Menuju Kursi Bupati
Termasuk membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam menghadapi Pilkada 2024. Sekaligus melakukan seleksi baik secara administratif , aspek moralitas dan integritas serta kompetensi dari bakal calon. (vil)