“Kita gatau ada treatmen atau tidak karena kan gak ada izin,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Banjar, Rusyono mengaku sudah meminta klarifikasi rumah sakit terkait penggerebekan tempat pengolahan limbah medis itu.
“Kemarin dipanggil (Pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami Dinkes boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan,” katanya.
Baca Juga:Soal PHK Massal di Kota Banjar, Begini Analisis Pengusaha MudaArus Mudik di Terminal Tipe A Kota Banjar Diprediksi Naik Mulai H-7 Lebaran
Berdasarkan pengakuan, bahwa bekas infus itu sudah di-treatmen atau sterilisasi oleh pihak rumah sakit sebelum diserahkan ke pihak ketiga atau tempat pengolahan limbah. (je)