“Mereka tidak ingat betul nama bapak atau ibunya. Di sekolah juga sering dipoyokan gitu ya sambil sebut nama orang tua. Tetapi mereka samar-samar mengenal nama yang disebut sebagai orangtuanya itu,” ucap Lela.
Seperti diterangkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Agung Aryanto tidak sedikit berkas yang harus disiapkan anak Panti Asuhan ketika akan membuat akta kelahiran.
“Secara umum apabila anak dengan orang tua tidak jelas, surat pelaporan dari kepolisian atau surat tanggung jawab mutlak dari pengurus panti, form f201, dan kartu keluarga,” kata Agung menjelaskan, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga:PPP Pangandaran Belum Memikirkan Arah Koalisi untuk Pilkada 2024, Komunikasi Baru Sebatas ‘Say Hello’Kota Banjar Siap Sambut Pilkada 2024: Berharap Bersih dari Politik Transaksional
Sebisa mungkin menurut Agung, anggota keluarga lain bisa mengakui sang anak untuk masuk ke Kartu Keluarga mereka.
“Bisa ke pemilik panti, bisa ke keluarganya. Diutamakan jika masih memiliki keluarga masuk KK keluarganya,” paparnya. (Ayu Sabrina)