CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sekretaris DPC Organda Ciamis, R Ekky Bratakusumah, mengeluhkan banyaknya Travel gelap beroperasi menjelang Lebaran.
Travel gelap adalah mobil berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum layaknya angkutan kota atau bis. Hanya saja tidak mengantongi izin trayek.
“Travel gelap yang tak berizin, tetapi bisa mengangkut penumpang, kini semakin menjamur. Namun, hingga sekarang tidak ada ketegasan atau tidak ada keberanian dari pihak pemerintah dan kepolisian untuk menindak,” katanya kepada RadartasikID, Minggu, 24 Maret 2024.
Baca Juga:Peacesantren Ramadan Show di Garut Sebarkan Pesan PerdamaianApa Itu Neuralink? Perusahaan yang Menanamkan Chip pada Otak Manusia Milik Elon Musk
Keberadaan Travel gelap ini menurutnya telah mengancam usaha para pemilik angkutan umum yang berizin. Baik bus, travel, maupun angkutan kota.
“Sebab tak adil, ketika travel gelap beroperasi untuk penumpang. Karena yang berizin saja harus taat aturan, seperti KIR masa berlaku habis bisa-bisa diusir bahkan pernah di kandang busnya,” terang dia.
Ia berharap pemerintah mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pemilik usaha travel gelap.
Sebab mereka tak punya izin resmi dari pemerintah sebagaimana bus atau angkutan umum lainnya.
“Kalau yang resmi melakukan usaha transportasi harus melewati izin yang ketat. Sebaliknya, travel gelap punya uang Rp 30 juta beli mobil malamnya bisa jalan,” katanya.
Ia menegaskan untuk menjalankan usaha di bidang transportasi ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha.
“Yang mau bikin angkutan umum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, yaitu berbadan hukum, harus memiliki KIR dan aktif, SIM umum, memiliki asuransi. Sedangkan travel gelap menggunakan SIM biasa dan lainnya,” ternag dia.
Baca Juga:PKL di Kabupaten Garut Tak Dilarang Jualan Asal Sesuai PeruntukanPemadatan Tanah untuk Flyover Ditarget Beres Sebelum Lebaran
Yang membuatnya resah, saat ini mobil-mobil travel gelap itu masuk ke kampung-kampung mencari penumpang secara langsung.
“Hari-hari biasa juga ada, apalagi jelang mudik dan nantinya arus balik pasti semakin menjamur. Akhirnya yang dampak adalah angkutan umum yang berizin,” katanya.
Apabila tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindak, ia meminta izin agar masyarakat yang memberi hukuman secara langsung.
“Ketika masyarakat bergerak, harus ada garansi atau jaminan hukum dari pemerintah atau aparat penegak hukum,”ujarnya.