BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar akan segera mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi buruh atau pekerja yang belum menerima haknya.
Posko ini akan beroperasi di wilayah Pamongkoran.
Dewi Fartika, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Banjar, mengungkapkan bahwa posko tersebut akan beroperasi sesuai jam kerja resmi dinas, dengan libur pada Sabtu dan Minggu.
Tujuan dari posko ini adalah untuk menampung segala pengaduan terkait hak THR yang belum diterima oleh para pekerja.
Baca Juga:Travel Gelap Semakin Marak Jelang Lebaran, Organda Ciamis Minta Pemerintah BertindakPeacesantren Ramadan Show di Garut Sebarkan Pesan Perdamaian
“Dari 150 perusahaan di Kota Banjar, mulai dari skala kecil hingga besar, laporan yang masuk terbilang minim bahkan nihil. THR karyawan biasanya sudah dibayarkan, sehingga tidak banyak laporan yang kami terima,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa dari 150 perusahaan tersebut, terdapat 12 perusahaan besar, 48 perusahaan menengah, dan 90 perusahaan kecil.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaan besar memiliki lebih dari 100 karyawan, perusahaan menengah memiliki 20 hingga 99 karyawan, sementara perusahaan kecil memiliki kurang dari 20 karyawan.
Posko pengaduan THR akan beroperasi selama 14 hari sebelum dan 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Disnaker juga masih menunggu surat edaran dari gubernur terkait imbauan pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan-karyawan mereka.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja yang belum menerima hak THR mereka dapat melaporkan masalah tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan adil oleh pihak terkait. (net)
Baca berita dan artikel lainnya di google news