BANJAR, RADARTASIK.ID – PT Sung Chang Indonesia yang merupakan perusahaan pembuat rambut palsu dan bulu mata palsu menyatakan bangkrut.
Perusahaan itu telah membuat pernyataan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar bahwa mereka bangkrut.
“Pihak perusahaan sudah mengabari secara resmi tertulis bahwa mereka sudah tidak beroperasi. Mereka menyatakan gulung tikar dan seluruh karyawannya telah di-PHK,” ujar H Sunarto, Kepala Disnaker Kota Banjar Senin, 25 Maret 2024.
Baca Juga:Travel Gelap Semakin Marak Jelang Lebaran, Organda Ciamis Minta Pemerintah BertindakPeacesantren Ramadan Show di Garut Sebarkan Pesan Perdamaian
Pasca bangkrut, kata dia, pemilik perusahaan telah berencana menjual pabrik itu. Dari total 247 karyawan yang semula dimiliki kini hanya tinggal Satpam saja yang masih dipertahankan untuk menjaga aset pabrik.
“Secara resmi sudah tidak operasional. Sudah tutup. Bahkan mereka akan menjualnya ke investor yang baru,” kata dia.
Dijelaskan pula bahwa penyebab kebangkrutan pabrik bulu mata itu adalah akibat tidak adanya buyer alias pembeli.
Sehingga mereka kesulitan menjual produk. “Alasannya karena tidak ada buyer,” ujar Dewi.
Selain pabrik bulu mata, nasib yang hampir serupa dialami PT Albasi Priangan Lestari atau PT Alba.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu itu kini mengalami masa kritis.
Meski belum menyatakan gulung tikar, perusahaan ini sudah melakukan PHK terhadap ribuan buruh.
Baca Juga:Apa Itu Neuralink? Perusahaan yang Menanamkan Chip pada Otak Manusia Milik Elon MuskPKL di Kabupaten Garut Tak Dilarang Jualan Asal Sesuai Peruntukan
“Kita belum menerima surat secara resmi, namun kabar secara lisan sudah kami terima bahwa mereka (PT Alba) sudah tutup dan tidak beroperasi. Karyawannya tinggal tersisa di bagian staf menajemen saja,” katanya.
Pihaknya sudah menyurati untuk mengonfirmasi kondisi terbaru perusahaan legendaris itu.
“Tapi belum ada jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang kami kirimkan,” katanya.
Pihaknya melakukan konfirmasi karena ada laporan pengaduan dari beberapa buruh yang belum mendapat kompensasi setelah pemutusan kerja.
“Ada dua buruh yang lapor ka kami, karena belum mendapat biaya kompensasi, padahal yang bersangkutan telah di-PHK,” katanya. (nto/red)
Baca berita dan artikel lainnya di google news