TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis Islam Tasikmalaya Ustaz Iri Syamsuri melaporkan seorang warga Mangkubumi berinisial YH (54), Minggu (24/3/2024). Hal itu berkaitan dengan pengrusakan rumah dan ancaman pembunuhan yang dilakukan terlapor kepadanya.
Bulan Ramadan tidak menjamin kondusifitas di masyarakat bisa berjalan dengan aman dan damai. Karena emosi dan kekerasan bahkan tindak kejahatan tetap ada tanpa mengenal waktu dan tempat.
Seperti terjadi di rumah Ustaz Iri di Kampung Sela Awi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung. Di mana rumahnya didatangi oleh YH yang tiba-tiba datang merusak pagar rumah dan barang-barang di rumah korban. Bahkan dia pun mendapat ancaman pembunuhan dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Jalur Kereta Tasikmalaya Masuk Dalam Pemantauan KhususSekolah di Tasikmalaya Jadi Incaran Maling, 4 SD Sudah Jadi Korban
Hal itu pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota dengan noor registrasi STTLP/71/III/2024/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal MInggu 24 Maret 2024. Di laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa tersebut sekitar pukul 14.00
Disebutkan bahwa Ustaz Iri yang sedang berada di rumahnya mendengar YH datang sambil berteriak memaggilnya dengan bahasa kasar. YH pun memukul pagar rumahnya dengan menggunakan golok lalu menendangnya sampai rusak.
Saat dikonfirmasi, Ustaz iri mengatakan bahwa terlapor datang bersama beberapa kawannya sambil marah-marah dan melakukan pengrusakan. Bahkan pria tersebut sempat mengancam akan membunuhnya dan membakar rumahnya. “Sudah merusak, main ancam mau bakar rumah dan membunuh saya segala,” ucapnya.
Mengingat ini negara hukum, maka dirinya memilih untuk mengambil jalur hukum dalam menyikapi hal tersebut. Diharapkan aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporannya tersebut. “Ya saya minta segera diproses,” katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja dari kepolisian khususnya di Polsek Cihideung yang sigap datang ke lokasi saat keributan terjadi. Sehingga keributan bisa segera diredam dengan hadirnya aparat penegak hukum. “Kalau saja dari Polsek telat datang, mungkin sudah ribut,” ucapnya.
Disinggung soal latar belakang permasalahan dengan YH, ustaz Iri menyebut bahwa hal itu karena masalah kolam ikan. Terlapor mengklaim bahwa kolam ikan itu milik keluarganya. “Katanya peninggalan leluhurnya, sedangkan saya beli kolam itu dari orang lain yang memang memiliki sertifikatnya sedangkan dia tidak pegang sertifikat apa-apa,” ucapnya.(rga)