GARUT, RADARTASIK.ID – Permasalah izin pedagang kali lima alias PKL di Kabupaten Garut terus bergulir. Pemerintah pun menegaskan tidak melarang untuk berdagang, asalkan di tempat yang diperuntukan untuk PKL.
Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, sebetulnya pemerintah mempersilakan PKL berjualan.
“Kan bupati tidak melarang adanya PKL,” ucapnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca Juga:Pemadatan Tanah untuk Flyover Ditarget Beres Sebelum LebaranPembangunan Tol Getaci Sangat Dinanti Demi Dongkrak Pariwisata Pangandaran
Yang tidak diperbolehkan adalah berjualan di tempat yang bukan untuk peruntukannya. Seperti halnya trotoar.
Ia menjelaskan, sejatinya trotoar adalah haknya pejalan kaki. Bukan untuk berjualan.
“Trotoar juga kan peruntukannya untuk pejalan kaki,” katanya.
Intinya, kata dia, tidak ada larangan untuk PKL berjualan. Hanya yang dilarang adalah berjualan di tempat yang bukan peruntukannya.
Eko mengungkapkan, dulu ada SK berkaitan dengan penempatan PKL di Jalan Pasar Baru sebagian (Rel sampai Jalan Guntur), kemudian Jalan Madalagiri, Jalan Siliwangi, dan Islamic Center. Namun untuk Islamic Center SK-nya sudah dicabut.
Sebelumnya, permasalahan izin pedagang kaki lima (PKL) untuk kegiatan bazar Ramadan belum menemui titik terang. Hasil Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menyatakan menolak dengan berbagai pertimbangan kegiatan itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, perwakilan PKL sudah menemuinya di ruang rapat sekretaris daerah.
“Ya PKL nanti sore akan ketemu, kemarin mereka sounding ke saya terkait kebijakan yang sudah ditetapkan,” ucapnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga:Mobil Sedan di Ciamis Terbakar Hebat, Suami-Isteri Berhasil SelamatKawasan Wisata di Pangandaran Akan Dipasangi CCTV untuk Pantau Kejahatan dan Kecelakaan
Ia menyebut, Muspida tidak memberi izin karena memang berbagai pertimbangan. Mulai dari sisi regulasi fungsi jalan, kemudian ada beberapa segmen masyarakat yang memang menyatatakan tidak setuju. (Agi Sugiana)
Baca berita dan artikel lainnya di google news