CIAMIS, RADARTASIK.ID – Apindo Kabupaten Ciamis Mendorong Pengusaha Segera Bayar THR Idul Fitri 1445 H.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang THR Keagamaan 2024.
Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, R Ekky Bratakusumah, mengatakan THR keagamaan Idul Fitri 2024, wajib dibayarkan dengan besaran satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Server OSN Error! Siswa SD di Kota Tasikmalaya Menangis Tak Bisa Lanjut KompetisiPj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Sampaikan Hasil Kinerja Pemerintah di Hadapan Para Santri
Ekky mengimbau pengusaha dari berbagai sektor, seperti pabrik kayu, UMK, Migas, kontruksi, percetakan, supermarket, perusahaan umum daerah (Perumda), rumah sakit, BUMN, BUMD, dan lainnya, untuk membayar THR Keagamaan kepada karyawan mereka tepat waktu.
“Pembayaran THR harus dilakukan maksimal satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya kepada Radar, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Ekky, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha karena karyawan akan merayakan hari raya Idul Fitri dan membutuhkan biaya tambahan.
Meskipun pengusaha mungkin menghadapi keterbatasan dalam memberikan THR, namun karena regulasi Kemnaker, mereka harus memenuhi kewajiban tersebut.
Ekky juga memahami kondisi perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan pasca pandemi.
Namun, ia berharap pengusaha tetap melaksanakan kewajiban mereka kepada pekerja.
Selain itu, Apindo akan terus mengawal pengusaha yang belum sanggup membayar THR. Mereka juga mendorong perusahaan untuk membentuk unit perwakilan pekerja agar dapat menyelesaikan masalah internal seperti keterlambatan pembayaran THR.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, menyatakan bahwa surat edaran untuk pemberitahuan hak THR kepada perusahaan akan segera disebar.
Baca Juga:Demam Berdarah di Kota Tasikmalaya Telah Mencapai 246 Kasus Sejak Awal Tahun 2024Tunjangan Hari Raya 2024 Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Mereka juga akan terus memantau dan berkomunikasi dengan pihak terkait hingga surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat diterbitkan.
Tujuannya adalah agar pengusaha di Kabupaten Ciamis memberikan THR keagamaan tujuh hari sebelum Idul Fitri dan akan terus memonitor pelaksanaannya setelah menyampaikan surat edaran. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news