CIAMIS, RADARTASIK.ID â Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya 2024 alias THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis Okta Jabal Nugraha mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran pada 15 Maret 2024 bahwa tiap perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya.
“Bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan harus memberikan THR. Berkaitan besar kecilnya diterimanya pekerja sesuai dengan masa kerjanya,” ungkap da saat ditemui di kantornya pada Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga:Operasi Pasar Murah Solusi untuk Tekan Kenaikan Harga Sembako, Meski Hanya SementaraCerita Dibalik Pembuatan Aplikasi APATARS-GO oleh Para Guru SMPN 2 Tasikmalaya Bikin Pilu
Ketentuan mengenai pembayaran tunjangan hari raya alias THR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yakni mencakup aturan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), tunjangan hari besar keagamaan, dan lainnya. Termasuk pada hari besar keagamaan yang tidak lama lagi dirayakan, yaitu Lebaran.
Soal besarannya, kata dia, bergantung pada masa kerja si karyawan. Semisal masa kerjanya lebih dari 12 bulan maka wajib dibayarkan satu kali gaji atau upah.
Sedangkan jika kurang dari 12 bulan maka TRH-nya diberikan secara proporsional oleh perusahaan.
“Misal baru enam bulan bekerja dibagi 12 bulan dengan hasilnya 0,5 dikali satu bulan upah. Itulah THR yang harus diberikan pekerja yang kurang dari 12 bulan secara berturut-turut,” jelasnya.
Perusahaan pun dalam harus memberikan THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Setidaknya THR dibayarkan tujuh hari sebelum merayakan hari besar keagamaan,” tandasnya.
Baca Juga:Pangandaran Rawan Pencurian Jelang Lebaran, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Rumah Kosong Selama Musim Mudik Idul Fitri 1445 H129 Lansia Semarakkan Pesantren Ramadan Bersama Pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Ciamis
Lalu apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR? Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis hanya melakukan verifikasi ke lapangan, dengan testimoni pekerja.
Lalu akan disesuaikan kasar pelanggaran dan sebagainya disesuaikan kasar pelanggaran, mulai peringatan tertulis hingga bisa dihentikan usahanya.
“Kita memutuskan sanksi tergantung kadar pelanggaran perusahaannya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun sedang menunggu dari surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat tentang perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Sehingga saat ini tidak bisa melangkahi. Meski draft edarannya sudah dibuat oleh Disnaker namun penomorannya masih menunggu dari provinsi.
“Kita tidak bisa melangkahi sebelum Pj Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran. Tetapi kita sudah membuat draft, tinggal menunggu nomor dari Pj Gubernur Jawa Barat baru disebarkan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” katanya.