Masuk Jurang! PPP Gagal Masuk Senayan Hasil Pleno KPU Untuk Pileg 2024, Nurhayati Digeser Lola dari Nasdem

Ppp, pileg 2024, senayan
Logo PPP
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah bimbang dengan posisi tepi jurang, harapan PPP untuk bisa tetap bertahan di senayan harus kandas di Pileg 2024 ini. Pasalnya perolehan suara dari partai berlambang Ka’bah tersebut di bawah ambang batas 4%.

Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU RI, 8 partai gagal masuk parlemen termasuk PPP. Hasil perhitungan KPU, partai dengan nomor urut 17 ini memperoleh suara 5.878.777 dengan persentase 3,88 %.

Dengan kondisi ini, maka semua caleg DPR RI dari PPP juga kehilangan kehilangan peluang untuk lolos ke senayan. Meskipun perolehan suara mereka dan partainya terbilang lebih banyak di banding caleg dari partai lain di dapil masing-masing.

Baca Juga:Dinas KUMKM Perindag Sebut Menjamurnya PKL Ramadhan Dadakan Masih Terbilang WajarPasar Murah di Tasikmalaya Efeknya Sementara dan Manfaatnya Tidak Merata, yang Enggak Kebagian Sabar Aja Yaa!

Di Dapil XI Jawa Barat, PPP memperoleh suara cukup potensial yakni mencapai 271.085. Namun karena tidak lolos ambang batas parlemen, jumlah tersebut tidak berarti apa-apa.

Dengan kondisi tersebut, maka partai yang masuk senayan di dapil Jawa Barat XI ini adalah Nasdem. Meskipun perolehan suara partai nomor urut 5 tersebut hanya memperoleh suara 149.753 saja di dapil ini.

Untuk caleg di Dapil Jawa Barat XI, Hj Nurhayati dari PPP memperoleh suara mencapai 69.007 suara. Dia harus gigit jari karena partainya tidak lolos ambang batas atau parlementary treshold.

Kursi DPR RI yang posisi yang sebelumnya berpeluang didudukinya harus direlakan kepada caleg dari Partai Nasdem, yakni Lola Nelria Oktavia yang memperoleh suara di angka 48.097.

Perhitungan hasil Pileg 2024 untuk DPR RI memang berbeda dengan tingkat daerah. Di mana kebijakan parlementary treshold membuat perolehan kursi bukan hanya bergantung suara partai di dapil tersebut, namun menyeluruh secara nasional harus mencapai 4%.

Berbeda dengan dengan penentuan kursi untuk DPRD provinsi, kota dan kabupaten. Di mana raihan kursi hanya dihitung di masing-masing dapil tanpa terpengaruh suara partai di dapil yang lain.(*)

 

0 Komentar