TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya buka suara soal polemik kenaikan besaran zakat fitrah jadi 2,7 kilogram beras.
Diterangkan Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, H Irvan Hilmi M Ag keputusan itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sebenarnya fatwa tentang MUI di 2022 itu sudah menjelaskan bahwa besarannya di 2,7” ucapnya saat menyambangi Kantor Radar Tasikmalaya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya 3 Tahun Terakhir Tak Pernah Capai Target, Kenapa Lesu?Perempuan Kerap Jadi Objek Politik, Pengamat Berikan Pesan Ini
Juru bicara Baznas Kota Tasikmalaya itu kemudian menjelaskan, bahwa berdasarkan kajian fiqih besaran zakat fitrah dalam bentuk beras, mulai dari 2,5 kilogram hingga 2,8 kilogram.
“Masih boleh di 2,5 juga. 2,5 kilogram sah dan 2,7 kilogram juga sah,” tandasnya.
Pihaknya juga lantas menepis dugaan sengaja menaikkan besaran zakat fitrah, tanpa melihat keadaan ekonomi terkini masyarakat.
“Ketetapan di Baznas itu berdasarkan SOP yang sudah berlaku. Kalau harus mengubah harus ada fatwa dari MUI. Bukan kita ingin mengubah, ada surat edaran hasil fatwa MUI 2,7” terangnya.
“Rapat itu diminta oleh Baznas Provinsi untuk nanti. Sehingga di hasil rapat kita 2,7 kilog maka ada keputusan provinsi 2,5. Secara legal hukum tidak ada masalah,” sebut Irvan.
Baca Juga:Jualan di Lorong Katasik Bikin Deg-Degan, Promosi Wisata untuk Menarik Pengunjung Masih MinimAplikasi APATARS-GO di Kota Tasikmalaya Dibuat dengan Tujuan Mulia, Kenapa Masih Belum Digunakan?
Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah, menetapkan, bahwa besarannya memanglah 2,7 kilogram beras.
“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” termaktub dalam edaran.