TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejadian sepeda motor terbang ke atap rumah di daerah Culamega Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi pembelajaran semua pihak.
Betapa bahayanya membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Negara sudah melarang anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan mobil.
KPAID Jabar: Kecelakaan Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya Harus Jadi Peringatan Buat Orang Tua
Baca Juga:KPAID Jabar: Kecelakaan Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya Harus Jadi Peringatan Buat Orang TuaKota Tasikmalaya Segera Luncurkan Layanan Kedaruratan 112 untuk Bantu Warga yang Alami Situasi Genting
Menurut undang-undang tersebut, anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun belum bisa memperoleh Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Jika anak-anak tetap berkendara tanpa adanya SIM maka dapat terancam hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
2 Relawan Iwan Bule Alami Kecelakaan di Ciamis Setelah Tertabrak Moge
Hal ini disebabkan kinerja otak mereka yang belum seimbang dan sempurna.
Sehingga emosi dan fokusnya belum mumpuni untuk berwaspada saat berkendara.
Padahal orang yang mengemudikan kendaraan harus fokus dan selalu waspada. Mentalnya juga harus baik.
Kecelakaan Maut! Mobil Partai Tabrak Pengguna Motor di Tasikmalaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia
Efeknya mereka sering mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan dan memperbesar risiko kecelakaan.
- Fisik Belum Memenuhi
Seperti diketahui rerata postur anak usia SD-SMP saat ini belum cukup untuk menjaga keseimbangan dan mengendalikan kendaraan dengan baik.
Baca Juga:Ciamis Nanjeur Jadi Visi Pembangunan Jangka Panjang Ciamis untuk 20 Tahun ke DepanBupati Ciamis Herdiat Sunarya Bagi-Bagi Motor usai Salat Tarawih
Walaupun mungkin secara fisik sebagian anak ada yang bongsor, tapi secara mental belum memenuhi syarat mengendalikan sepeda motor.
- Pengetahuan Aturan Lalulintas Minim.
Anak di bawah umur terutama pada usia SD-SMP masih belum banyak yang mengetahui aturan lalulintas.