JAKARTA, RADARTASIK.ID – Tunjuangan Hari Raya alias THR adalah tunjangan yang disalurkan tiap tahun menjelang perayaan hari raya, khususnya Idul Fitri.
THR kini telah menjadi bagian dari kewajiban perusahaan maupun pemerintah untuk memberikannya kepada para pegawai.
Bahkan perusahaan yang tidak membayarkan TRH terancam mendapatkan sanksi.
Ramadhan Momen Perputaran Ekonomi, Tapi Jangan Sampai Tak Terkendali
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Annas.
Baca Juga:Kakak Kandung Cakra Khan Dinilai Layak Maju Jadi Calon Bupati Pangandaran 2024Soal Kejadian Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya, UU No 22 Tahun 2009 Sudah Melarang Anak di Bawah 17 Tahun Berkendara, Ini Alasannya!
Ia menyatakan pada Lebaran tahun ini para PNS dan PPPK akan mendapatkan dua sekaligus. Yakni tunjanga hari raya Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 yang disebut akan cair sekitar bulan Juni 2024.
Pemberian THR kepada aparatur sipil negara itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.