Ada pun mengenai pistol mainan dan senjata tajam, memang saat diamankan ada pada pelaku. Menurutnya hal tesebut baru sebatas antisipasi ketika aksi mereka dipergoki. “Tapi yang jelas barang bukti itu ada pada pelaku saat diamankan,” katanya.
Lanjut AKBP Joko, para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun. Sementara ini kasus lama yang baru terdeteksi yakni pada tahun 2022 sebagaimana laporan polisi yang masuk. “Mereka belum pernah diproses hukum (bukan residifis),” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus kejahatan yang dilakukan para pelaku. Masyarkat pun diminta senantiasa hati-hati ketika memarkirkan kendaraan bermotor. “Baik itu di kantor atau di pasar harus hati-hati, jangan sampai jadi korban curanmor,” katanya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok