Secara regulasi PNS yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya sebagai pegawai negeri. Hal itu menurut H Ivan merupakan konsekuensi yang memang harus dilaksanakan. “Aturannya memang seperti itu,” katanya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok