TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bulan Ramadhan selalu menjadi berkah bagi para juru parkir di wilayah pusat Kota Tasikmalaya.
Sebab biasanya atktivitas belanja dan jalan-jalan warga kota ternyata lebih banyak di bulan Ramadhan.
Terutama pada waktu-waktu ngabuburit untuk menunggu beduk buka puasa.
Kalau Mau, Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Tasikmalaya Bersedia Kok Komunikasi
Baca Juga:Keramaian Ramadhan Diharap Ikut “Menyapa” Lorong KatasikProgram Bagi-Bagi Makan Siang Gratis di Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan Sejak November 2023
Bulan ini tak ada lagi alasan bagi para jukir untuk tidak memenuhi target kenaikan setoran yang telah ditetapkan.
“Saat Ramadan ini ada potensi fantastis bagi mereka. Jukir akan dapat pendapatan di atas rata-rata. Jadi tak ada alasan lagi (tak memenuhi target setoran, red),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Asep Maman Permana.
Seperti terlihat pada Minggu, 10 Maret 2023, sepeda motor dan kendaraan roda empat berderet di sepanjang Jalan HZ Mustofa.
Keberatan Setoran Naik, Juru Parkir di Kota Tasikmalaya Mau Naikan Tarif, Tapi Tunggu Hal Ini
Dengan durasi waktu 30 hari, Asep yakin para juru parkir seharusnya sudah bisa memenuhi target yang diminta.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perhubungan, ada 40 titik area parkir yang diperkirakan akan alami kenaikan volume kendaraan selama Ramadan.
“Mudah-mudahan target sarana ruang parkir yang ada di Kota Tasikmalaya 40 titik itu, pendapatannya bisa di atas rata-rata,” harapnya.
Baca Juga:Masuk Bulan Ramadhan, Pemkab Ciamis Imbau Rumah Makan dan Restoran Patuhi Surat Edaran Bupati, Begini Isinya!Sembako Murah Jadi Buruan Warga di Sekitar Asrama Polisi Tasikmalaya
Parkir di Kawasan Perkotaan Garut Akan Dievaluasi Jelang Ramadan, Jangan Sampai Macet
Hal ini juga bertujuan mencegah adanya kebocoran pendapatan retribusi parkir.
“Sebagai kiat-kiatnya kita akan memberdayakan UPTD parkir dan dari pegawai Dishub juga,” ujar mantan Kabag Humas Pemkot Tasikmalaya itu.
Munculnya Jukir Dadakan
Sementara itu, di lapangan, para juru parkir masih belum yakin bisa memenuhi target setoran yang ditetapkan Dinas Perhubungan pasca disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).