Peraturan Desa, Langkah Strategis Kelola Infrastruktur dan Pertanian Berkelanjutan dalam Program Upland

Peraturan Desa
Para petani bersama jajaran pejabat Pemkab Tasikmalaya memanen padi organik saat acara Farmer Field Day (FFD) pada Sabtu, 9 Maret 2024 di lahan sawah Blok Cikancah, Kecamatan Cipatujah. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Namun, karena keterbatasan waktu dan anggaran, pengelolaan fasilitas yang telah dibangun diserahkan kepada kelompok tani, gapoktan, KWT, P3A, dan korporasi petani. Agar pengelolaan tersebut berjalan efektif, pengaturan dilakukan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Perdes menjadi kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sarana dan prasarana hasil pembangunan program Upland.

Hingga saat ini, beberapa Perdes yang telah diterbitkan mencakup pengelolaan jaringan irigasi, unit pengolah pupuk organik, dan jalan usaha tani. (rls)

0 Komentar