Namun, karena keterbatasan waktu dan anggaran, pengelolaan fasilitas yang telah dibangun diserahkan kepada kelompok tani, gapoktan, KWT, P3A, dan korporasi petani. Agar pengelolaan tersebut berjalan efektif, pengaturan dilakukan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Perdes menjadi kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sarana dan prasarana hasil pembangunan program Upland.
Hingga saat ini, beberapa Perdes yang telah diterbitkan mencakup pengelolaan jaringan irigasi, unit pengolah pupuk organik, dan jalan usaha tani. (rls)