Masuk Bulan Ramadhan, Pemkab Ciamis Imbau Rumah Makan dan Restoran Patuhi Surat Edaran Bupati, Begini Isinya!

bulan ramadhan
Pemkab Ciamis menempelkan surat imabaun ramadhan di salah satu rumah makan di Ciamis. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak menetapkan pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadhan.

Meski begitu mereka diimbau tetap mematuhi isi dari surat edaran Bupati Ciamis yang keluarkan sebelum puasa kemarin.

Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke, spa dan lainnya tutup selama puasa.

Baca Juga:Sembako Murah Jadi Buruan Warga di Sekitar Asrama Polisi TasikmalayaRamai Orang Munggahan, Pengelola Objek Wisata Cipanas Galunggung Minta Pemerintah Tambah Kolam Air Hangat

Hilal 1 Ramadhan Tak Terlihat di Pantai Sindangkerta, Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 12 Maret

Selain itu, rincian dalam surat edaran itu antara lain mengimbau seluruh umat Islam tidak melewatkan puasa Ramadhan karena sifatnya wajib.

Kemudian seluruh lembaga keagamaan, pendidikan dan penyalur zakat agar menyemarakan kegiatan yang bernapaskan Islam.

“Juga mengimbau masyarkaat menjauhi segala perbuatan maksiat, memelihara kesehatan dan kebersihan,” ujarnya.

Gak Cuma Beras, Harga Telur di Ciamis Ikutan Naik Menjelang Ramadhan 2024

Bagi penyedia makanan atau minum seperti warung dan restoran agar tidak memberikan pelayanan makanan dan minum di tempat.

“Untuk poin warung makan atau restoran yang perlu perhatikan memasuki Ramadhan adalah jangan sampai konsumen makan di tempat, harus dibungkus. Itu bagi konsumen sebelum masuk berbuka puasa atau sesudah imsak,” kata dia.

Baca Juga:Menanti Aksi Balapan SK Golkar Antara Iwan, Erry dan Yod di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024?Hilal 1 Ramadhan Tak Terlihat di Pantai Sindangkerta, Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 12 Maret

Pemerintah tidak menerapkan batasan jam operasional bagi rumah makan dan restoran selama Ramadhan kali ini.

6 Keutamaan Puasa Syawal, Salah Satunya Dijauhkan dari Api Neraka Selama 70 Tahun

“Sedangkan untuk warung  makan atau restoran jam bukanya bisa kapan saja. Tetapi harus perhatikan surat edaran Bupati Ciamis, supaya saling menghormati yang sedang berpuasa,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan surat edaran Bupati Ciamis tentang Amaliah Ramadan 1445 H yang ditetapkan 1 Maret 2024 akan ia kawal pelaksanaannya.

0 Komentar