TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada akhir pekan kemarin.
Belakangan pengesahan perda itu menuai polemik, khususnya di lingkungan aktivis dan penyelenggara pendidikan.
Bukan tanpa sebab. Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan itu dinilai tergesa-gesa tanpa adanya pelibatan unsur masyarakat dalam kajian dan penyusunannya.
Baca Juga:Jalur Majalengka-Kuningan Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Diperbolehkan LewatPj Wali Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Adipura 2023, Cheka: Ke Depan Harus Ditingkatkan Jadi Piala
Ingatkan ASN Soal Penilaian Kinerja! Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Tegaskan Hal Ini
Menurut informasi, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disahkan melalui rapat paripurna pada Jumat malam, 1 Maret 2024.
Aktivis BEM PTNU Tasikmalaya Arip Muztabasani mengatakan kondisi itu menunjukan penyelenggara pemerintahan mengalami degradasi secara signifikan.
Sebab, cenderung mengakomodir kepentingan tertentu dalam membuat kebijakan. Sementara suara masyarakat yang berkecimpung di dunia pendidikan terabaikan.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan jelas akan lebih memahami kondisi pendidikan. Termasuk apa yang dibutuhkan untuk stimulus kemajuan pendidikan di Kota Tasikmalaya.
“Mirisnya hari ini pemerintah malah ugal-ugalan dalam pengambilan kebijakan. Idealnya, ketika ada pembahasan rancangan seperti ini mereka diberi ruang untuk menyampaikan saran dan masukanya terhadap naskah akademik terkait ranperda pendidikan ini,” papar Arif.
Baca Juga:Jelang Puasa, Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya Belum Juga Dibuka, Warga Sudah Tak Sabar Mau NgabuburitJalan di Area Belakang Pasar Cikurubuk Banyak Lubangnya, Sudah 30 Tahun Belum Pernah Diperbaiki
Seperti sejauh ini, lanjut dia, peraturan terkait kepentingan madrasah belum masuk dalam ranperda tersebut.
Kalau Mau, Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Tasikmalaya Bersedia Kok Komunikasi
“Bukan hanya terkait pendidikan saja bahkan terkait penanganan sampah yang jadi program prioritas pada faktanya tidak ada upaya maksimal dalam memprioritaskan penanganan sampah tersebut. Malah yang ada hanyalah ceremony prioritas. Seperti dibentuknya satgas yang hanya berlaku beberapa saat saja,” beber dia.