Proses Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu Selesai, bank bjb Jadi Pemegang Saham

penyertaan modal tahap II
bank bjb melakukan aksi korporasi lanjutan yakni menuntaskan penguatan permodalan sesama Bank Pembangunan Daerah (BPD) lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Bengkulu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Langkah berikutnya, Bank Bengkulu akan melaksanakan RUPS untuk menetapkan bank bjb sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Bengkulu.

Sebagai BPD terbesar di Indonesia dengan kualitas infrastruktur yang memadai, bank bjb juga menjadi satu-satunya BPD yang sudah berpengalaman dan mengantongi izin OJK menjadi Perusahaan Induk KUB.

Selain itu, bank bjb adalah BPD dengan peringkat rating tertinggi dari Pefindo, yakni peringkat Double A, yang menunjukkan fundamental bisnis yang kokoh.

Baca Juga:PT Daya Adicipta Motora Selenggarakan Honda Bikers Adventure Camp 2024 Bersama Komunitas di SubangInstruktur Safety Riding PT Daya Adicipta Motora Jawa Barat Menjadi yang Terbaik di Asia-Ocenia

”Dengan sokongan bank bjb, BPD yang bergabung dengan KUB bank bjb tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah bank bjb lakukan,” tutur Yuddy Renaldi.

Yuddy Renaldi menerangkan, sejak ditandatanganinya PKS Penyertaan Modal pada 29 Juli 2022, secara beruntun dilanjutkan dengan beragam penandatangan kerja sama.

Diawali dari PKS Induk soal Sinergi Perbankan antara bank bjb dengan Bank Bengkulu, yang ditindaklanjuti dengan PKS Bank Sponsor BI FAST, PKS Layanan Pajak dan Retribusi Daerah, PKS Pengelolaan Agen Laku Pandai hingga berbagi pengalaman tentang best practice prosedur operasional perbankan.

Lewat KUB, bank bjb akan senantiasa men-support Bank Bengkulu untuk menguatkan bisnis dan ekosistem bersama-sama lewat transformasi dan akselerasi digitalisasi sehingga menjadi lebih kuat dan efisien.

Sinergi dan kolaborasi bank bjb dan Bank Bengkulu lewat KUB dalam rangka pengembangan usaha bersama ini mencakup penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, likuiditas, pembiayaan hingga permodalan.

bank bjb bersinergi dengan Bank Bengkulu untuk memperluas usaha kedua belah pihak sebagai bentuk implementasi Peraturan OJK Nomor 12/2021 demi mempermudah pengembangan bisnis dengan saling berbagi infrastruktur sehingga menghadirkan manfaat positif dan yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Yuddy Renaldi mengungkapkan, berbekal pengalaman baik berproses KUB dengan Bank Bengkulu, bank bjb juga menginginkan beberapa BPD lainnya untuk bersinergi bersama lewat KUB.

0 Komentar