PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap remaja berinisial HA (16) di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran berhasil diringkus jajaran Polsek Kalipucang.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban, diketahui berinisial IR (52). “Yang bersangkutan ditangkap Minggu (3/3/2024) dan langsung diserahkan Polres,” katanya kepada Wartawan, Senin (4/3/2024).
Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. “Tidak ada perlawanan saat petugas mengamankan dia saat itu,” jelasnya. Menurut dia, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meraba dan memainkan alat vital korban, lalu menyetubuhinya.
Baca Juga:PBB Sulit Capai Target, Bupati Pangandaran Cari Akar MasalahnyaTelkomsel Tak Tergantikan Selama 5 Kali, Raih Best Mobile Network dari Ookla Speedtest Award
Terduga pelaku terancam pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Pihak keluarga mengaku sangat geram dan minta pelaku agar dihukum secara berat sesuai perbuatannya. “Kasusnya lanjut, keluarga korban meminta dihukum sangat berat,” ucapnya.
Sebelumnya, korban mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu sanak keluarganya. Lalu keluarga dan ia melapor ke Polsek Kalipucang. Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan hal biadab itu sejak korban masih duduk di bangku SMP. Ia juga sempat mendapat ancaman. (den)