TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan korps raport kenaikan pangkat untuk beberapa bintara yang menjadi perwira, Senin (4/3/2024). Namun di waktu yang sama 1 orang personel polisi dipecat karena tersandung kasus.
Upacara korps raport tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta dan dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono. Dihadiri juga oleh para pejabat utama di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Joko meresmikan kenaikan pangkat pengabdian tiga orang bintara menjadi perwira. Mereka adalah bintara berpangkat Aiptu yang kini menjadi perwira berpangkat Ipda.
Baca Juga:Hasil Pleno KPU, Perolehan Suara dan Kursi Partai di Pileg 2024 DPRD Kota Tasikmalaya Sesuai PrediksiMasih Pelajar SMP, 4 Bocil di Tasikmalaya Jadi Komplotan Pelaku Curanmor
Tiga perwira tersebut yakni Ipda Rahman Hakim dari Sat Intelkam Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Sugeng Rianto dari unit SPKT Polres Tasikmalaya Kota dan Ipda Nendang Suhendar dari SPKT Polsek Kawalu.
AKBP Joko menyampaikan kenaikan pangkat pengabdian tersebut merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel. Tentunya diperuntukan bagi personel yang sudah melaksanakan tugas dan memenuhi persyaratan tertentu. “Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus ada persyaratan yang harus di penuhi,” ucapnya.
Disebutkan bahwa syarat mendapat kenaikan pangkat tersebut mengharuskan personel memiliki masa dinas yang cukup dalam pangkatnya. Selain itu, harus memiliki penghargaan bintang naraya dalam tugasnya. “Dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali,” tuturnya.
Namun pada kesempatan yang sama, AKBP Joko juga meresmikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personel. Dia adalah Briptu SS yang merupakan salah satu Babinkamtibmas di Polsek Cisayong.
Briptu SS merupakan personel yang tersandung kasus penyelahgunaan narkoba dan saat ini sudah menjalani proses pidana. Selain hukuman pidana, dia pun resmi diberhentikan dari institusi kepolisian akibat dari perbuatannya itu. ” Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius,” katanya.
Persoalan ini sendiri harus menjadi cermin bagi semua personel di Polres Tasikmalaya Kota. Supaya tidak main-main dalam berperilaku, terlebih sampai terjerumus pada masalah penyalahgunaan atau peredaran narkoba. “Pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di Kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran sekecul apapun,” ujarnya.(*)