CIAMIS, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis geger dengan adanya seorang siswi SMA yang melahirkan.
Sayangnya sang bayi dikabarkan meninggal dunia ketika keluar dari rahim ibunya beberapa hari lalu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Mediator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis Mokhamad Syaiful Bakhri kepada Radar, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:Menpora Dito Ariotedjo Berharap Disway Group Turut Berkontribusi dalam Program KepemudaanKDRT dalam Rumah Tangga Tidak Melulu Karena Masalah Ekonomi atau Kemiskinan, Komitmen Pernikahan Jadi Kunci
Peringkat Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ciamis Diminta Naik ke Jenjang Madya
“Iya ada siswi (inisialnya) WW (16) yang masih sekolah melahirkan, kini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres dan sudah juga didampingi visum ke RSUD Ciamis dari Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis,” katanya.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, WW berpacaran sejak SMP sampai akhirnya mengandung akibat pergaulan bebas dengan pacarnya tersebut.
Sang pacar diketahui bekerja di luar kota.
Pembangunan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Diapresiasi Sekda Kabupaten Ciamis H Tatang MPd
Dengan kejadian ini, ia pun berharap siswi SMA yang telah melahirkan itu masih diberikan hak mendapatkan pendidikan untuk melanjutkan masa depan.
Oleh karenanya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan membantu WW agar tidak sampai putus sekolah.
“Diharapkan dinas pendidikan menjaga WW untuk dapat melanjutkan belajarnya hingga dapat lulus SMA atau sederajat. Karena itu haknya WW mendapatkan pendidikan wajib 12 tahun,” katanya.
Angin Puting Beliung Porak-porandakan Lebih dari 136 Rumah di Kabupaten Ciamis
Baca Juga:Peringkat Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ciamis Diminta Naik ke Jenjang MadyaPembangunan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Diapresiasi Sekda Kabupaten Ciamis H Tatang MPd
Oleh karenanya diharapkan di tingkat sekolah atau lembaga pendidikan harus melakukan pengawasan ganda bagi siswa.
“Dalam hal ini sangat penting terutama peran wali kelas dan guru BK harus dipertajam dalam pendampingan kesiswa. Tentunya untuk memberikan pemahaman kepada siswanya mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, baik secara agama ataupun aturan berlaku,” ujarnya.