PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Salah satu kesenian tradisional Kabupaten Pangandaran, yakni Ronggeng Amen ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb).
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Sugeng Yudistira.
Sugeng Yudistira mengatakan, penetapan tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2023 lalu.
“Penetapan warisan budaya tak benda ini oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” katanya kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
Baca Juga:KEREN! Zero Jalan Berlubang Jadi Target Pemkab Garut Tahun 2024Pendaki Asal Banten Tersambar Petir Saat Mendaki Gunung Cikuray, 1 Meninggal, 4 Selamat
Menurut Sugeng Yudistira, penetapan ini menjadi kebanggaan, karena Ronggeng Amen adalah kesenian tradisional asli Kabupaten Pangandaran. “Hal ini tentu menjadi sebuah kebanggaan kita semua,” jelasnya.
Kata dia, seni Ronggeng Amen berasal dari kesenian Ronggeng Gunung yang sudah lama dikenal masyarakat luas.
Perbedaan dari kedua seni tradisional tersebut, terletak pada jenis alat musik yang mengiringi. Jika Ronggeng Gunung hanya menggunakan tiga jenis alat musik, sementara Ronggeng Amen lebih bervariasi.
Ronggeng Amen Harus Terus Dipelihara
Menurutnya, warisan budaya tak benda ini harus dijaga dan dipelihara. “Salah satu caranya dengan melakukan pementasan. “Jika banyak dipentaskan, maka akan lebih dikenal lagi, terutama oleh orang luar Pangandaran,” ucapnya.
Selain itu, mementaskan kesenian agar nantinya predikat warisan budaya tak benda yang sudah diakui tidak dicabut lagi oleh BPK. Pihaknya juga akan mementaskan kesenian tradisional ini sebagai upaya menjaga kelestarian budaya dan juga promosi pariwisata.
“Kami juga berharap kontribusi para pelaku usaha wisata agar bisa bersama-sama melestarikan budaya daerah yang ada di Kabupaten Pangandaran,” harapnya. (*)