Fasilitasi kredit atau pembiayaan melalui program Upland ditujukan untuk petani, peternak, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan korporasi pertanian.
Pembiayaan mencakup seluruh rantai usaha tani dari hulu hingga hilir.
Dalam hal ini, peminjam diwajibkan menyertakan jaminan atau agunan.
Untuk pembiayaan ultra mikro, agunan dapat digantikan dengan kerja sama lembaga penjaminan kredit guna mengatasi kesesuaian nilai jaminan dengan jumlah kredit yang diajukan.
Selain itu, pengikatan jaminan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan untuk nominal kredit tertentu.
Baca Juga:Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kabupaten Tasikmalaya, Upland Hadir dengan Modal Pembiayaan yang MudahMengatasi Tantangan Pertanian di Dataran Tinggi, Solusi dari Proyek UPLAND
Sosialisasi program ini dilaksanakan pada 15 Februari 2024 di Gedung BUMP Koperasi Mitra Karya Upland.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon penerima kredit dan pemangku kepentingan terkait mengenai pelaksanaan dan penyaluran kredit/pembiayaan UPLAND. (rls)