Layanan Keuangan Mikro Upland, Solusi Cepat Mengatasi Kendala Kredit Petani Kabupaten Tasikmalaya

Layanan Keuangan Mikro Upland
Para petani mengikuti sosialisasi layanan keuangan mikro Upland pada 15 Februari 2024 di Gedung BUMP Koperasi Mitra Karya Upland. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Layanan keuangan mikro Upland hadir sebagai solusi atas sulitnya pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Tasikmalaya yang sering kali terkendala akses permodalan.

Selama lebih dari empat dekade, pemerintah telah berupaya mengatasi kendala ini melalui berbagai skim seperti dana bergulir, penguatan modal, subsidi bunga, hingga kredit berbasis komersial.

Namun, permasalahan masih tetap ada, terutama dalam akses terhadap lembaga perbankan.

Baca Juga:Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kabupaten Tasikmalaya, Upland Hadir dengan Modal Pembiayaan yang MudahMengatasi Tantangan Pertanian di Dataran Tinggi, Solusi dari Proyek UPLAND

Hasil penelitian nasional menunjukkan bahwa hanya sekitar 15% petani yang berhasil mendapatkan akses kredit dari bank, sementara 33% petani memperoleh pembiayaan melalui program PNPM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebagian besar, yaitu 52%, masih bergantung pada modal sendiri, koperasi, kerabat, serta lembaga keuangan non-bank.

Rendahnya porsi kredit bank umum untuk sektor pertanian yang hanya mencapai 9% menunjukkan minimnya minat perbankan dalam mendukung sektor ini.

Program Akses Layanan Keuangan Kegiatan Upland menyediakan dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Dana tersebut ditempatkan sebagai penyertaan modal pada lembaga keuangan yang ditunjuk dan disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada petani, peternak, serta korporasi petani di lokasi kegiatan Upland.

Pada awal pelaksanaannya di tahun 2021, mikrofinance bersifat hibah langsung dari Islamic Development Bank (IsDB) kepada petani tanpa melalui pengalokasian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah.

Hal ini kemudian berubah pada Maret 2021 setelah diadakan rapat daring yang memutuskan bahwa skema tersebut harus masuk dalam DPA Dinas Pertanian.

Baca Juga:Pacu Pertanian Organik, UPLAND di Kabupaten Tasikmalaya Fokus Tingkatkan Pendapatan PetaniPelatihan UPLAND Buka Jalan Menuju Kesuksesan Pertanian Organik, Petani Kabupaten Tasikmalaya Bisa Sejahtera

Perubahan mekanisme ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 12.01/PMU/UPLAND/09/2022 pada 13 September 2022, yang mensyaratkan penggunaan kodering Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam pengeluaran pembiayaan dan pemberian pinjaman daerah.

Selanjutnya, Surat Nomor 670/Tu-020/B-3/12/2022 pada 19 Desember 2022 menegaskan bahwa dana tersebut ditempatkan sebagai penyertaan modal pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Pedoman Akses Layanan Keuangan Upland Project dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diterbitkan pada 2 Oktober 2023 melalui Nomor 25/Kpts/KL.230/B/10/2023.

Pedoman ini direspons dengan rapat pada 21 November 2023 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang menghasilkan keputusan pembentukan tim gabungan untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

0 Komentar