JAKARTA, RADARTASIK.ID – PDIP mengeluarkan surat penolakan terhadap hasil penghitungan suara melalui alat bantu Sistem Rekapitulasi (Sirekap) pada semua tingkatan pleno.
Mereka juga menolak penundaan proses rekapitulasi di tingkat pleno PPK karena dinilai dapat menjadi celah terjadinya kecurangan.
Salah satu poin dalam surat yang kini menyebar di platform media sosial X itu berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga:Caleg DPR RI Ini Dilaporkan 3 Warga Ciamis atas Dugaan Tindak Pidana PemiluBapak-Ibu Tahu Apa Itu Stunting? Seperti Ini Lho Penanganannya di Kota Tasik
Ini Wajah-Wajah Caleg yang Berpotensi Duduk di Kursi DPRD Jawa Barat di Pileg 2024
Surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu dibuat tanggal 20 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto.
Seperti diketahui, saat ini KPU tengah menunda sementara proses rekapitulasi di tingkat pleno karena banyaknya kesalahan data dalam pembacaan Sirekap.
Hal itu guna memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sirekap sesuai dengan Formulir Model C yang merupakan catatan penghitungan suara di TPS atas hasil di masing-masing wilayah.(*)
Baca berita dan artikel lainnya di google news