TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah juru parkir alias jukir di Kota Tasikmalaya serempak melayangkan surat protes kenaikan setoran kepada Dinas Perhubungan.
Mereka keberatan atas kenaikan setoran yang mencapai tiga kali lipat dari semula.
Para juru parkir itu sebelumnya telah diminta menandatangani Pakta Integritas berupa kesanggupan membayar retribusi bulanan sesuai target.
Baca Juga:Relawan Taruh Kotak Amal di Tempat Pembuangan Sampah, Buat Apa Ya?Hari Peduli Sampah Nasional, Relawan di TPS Cirapih-Indihiang Beri Pesan Begini Buat Masyarakat
Kenaikan setoran retribusi parkir itu merupakan upaya dari pemerintah untuk menaikan PAD.
Hal ini menjadi tuntutan telah diterapkanya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah alias PDRD.
Perda itu mengacu pada undang-undang terbaru yang menghilangkan beberapa sumber retribusi dari suber pendapatan asli daerah (PAD).
2 Kursi Legislatif DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 1 Diperebutkan Partai Gerindra, PKS dan Demokrat
Edi bahka mengaku jadi sulit tidur jika target setoran jadi dinaikan dan dipaksa harus dipenuhi. Ia tak bisa membayangkan akan seperti apa nasibnya kalau sebagian besar hasil parkir harus disetor.
“Saya setiap malam gak bisa tidur, suka deg-degan gimana kalau tarif itu beneran naik. Saya kayaknya gak sanggup,” ujarnya.
Baca Juga:Darurat! Camat dan Lurah se-Kota Tasikmalaya Diminta Edukasi Masyarakat Pilah Sampah dari RumahBeberapa Tempat Pembuangan Sampah Mulai Bersih Berseri Pasca Operasi Besar
Sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku, Edi mendapat target setoran retribusi sebesar Rp 450.000 per bulan.
Sepi, Terminal Rajapolah di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tempat Parkir Kendaraan Pribadi
Sementara itu, sebelum datang ke kantor Dishub, Edi dan jukir lain sudah berharap bertemu Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Drs H Asep Maman Permana.