GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut mengamankan dua oknum polisi aktif yang diduga menjadi dalang aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Sasaran aksi kejahatan dari para pelaku merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut.
Dalam kasus tersebut, dua oknum polisi itu bersama empat orang warga sipil. Dua oknum polisi itu merupakan polisi aktif di Polres Garut dan Polres Sukabumi.
Baca Juga:Cikembulan Pass “Diburu” Wisatawan, Spot Baru Nikmati Sunset di PangandaranPesawahan di Kota Banjar Mulai Ditanami Padi, Stok Dipastikan Aman, Harga Beras Bakal Turun?
Keduanya sebelumnya juga sedang menjalani tindakan disiplin yang ditangani Propam Mabes Polri dan direkomendasikan PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, saat menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli obat terlarang dan juga anggota polisi. “Modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas,” ucapnya, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mempunyai peranan berbeda-beda, seperti petunjuk arah, berperan sebagai konsumen, dan berperan sebagai anggota polisi. “Enam orang tersangka perannya berbeda-beda,” katanya.
Ia menjelaskan, para tersangka mula-mulanya mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang. Kemudian salah satu tersangka berpura-pura membeli barang.
Setelah itu, korban atau penjual obat ditangkap komplotan tersangka di Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Setelah ditangkap, korban diambil uangnya, sepeda motor, telepon seluler, dan barang berharga lainnya.
Selanjutnya korban ditutup matanya dengan lakban dan diikat tangannya dengan lakban. Kemudian dibuang di kawasan Tarogong Kaler.
Baca Juga:Muncul Wacana Buka Trayek Bus Damri dari Stasiun Banjar ke PangandaranMobil Damkar Kota Banjar Terlalu Tua, Armadanya Peninggalan dari Ciamis
Oknum Polisi Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres menyebut, tujuan dari para tersangka untuk mencuri dengan tindakan kekerasan.
Ia menuturkan, keenam tersangka ditangkap di tempat berbeda sebelum akhirnya diamankan ke Mapolres Garut.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka sudah melakukan aksi seperti ini di empat tempat berbeda.
“Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP wilayah Garut yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya,” lanjutnya.