Sementara Bawaslu dan instansi terkait, baru memulainya di pagi hari. Tidak hanya penertiban alat peraga, pengawas juga melakukan patroli, memastikan tidak ada kegiatan kampanye dan politik uang selama memasuki masa tenang. “Kita juga akan melakukan patroli pengawasan di setiap titik wilayah yang kita anggap rawan terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Zaky, platform digital pun tak luput dari pemantauan. Petugas bakal memantau langsung akun media sosial (medsos) yang terdaftar di KPU Kota Tasikmalaya. “Kami juga akan pantau sosmed untuk memastikan tidak ada postingan yang mengarah ke kampanye,” kata dia.
Zaky menekankan apabila terjadi temuan pelanggaran di masa tenang, berisiko ancaman hukuman bagi peserta pemilu sesuai peraturan KPU. “Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada, termasuk serangan fajar (politik uang). Karena kampanye atau politik uang pada masa tenang termasuk kategori pelanggaran,” tegasnya terkait masa tenang Pemilu 2024. (*)
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News