Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Undang G Permana menerangkan beberapa hal yang menjadi hak para saksi. Yakni mengenai dokumen-dokumen yang akan diterima dari penyelenggara. “Nanti akan mendapatkan salinan DPT, DPTb dan salinan C hasil,” ungkapnya.
Namun saksi yang ditempatkan di TPS juga harus membawa surat mandat dari partai. Hal itu untuk bukti serta kebutuhan administrasi bagi penyelenggata pemilu. “Dan siapkan juga kartu KTP untuk menyamakan data,” imbuhnya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok