TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Institut Agama Islam atau IAI Tasikmalaya mengeluarkan maklumat untuk menjaga demokrasi berkeadaban dan pemilu berintegritas. Di mana salah satunya pemerintah harus menjadi teladan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Maklumat tersebut disampaikan para pimpinan kampus pada Rabu 7 Februari 2024. Termasuk Dr Abdul Haris MPd selaku Rektor kampus yang berlokasi di Jalan Noenoeng Tisnasaputra itu.
Maklumat tersebut berisi pandangan pihak kampus memandang bahwa prinsip demokrasi termaktub dalam UUD 45 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Konstitusi pun menjamin hak-hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih, kebebasan berekspresi, serta hak berpartisipasi dalam proses politik.
Baca Juga:PMII Kota Tasikmalaya Serukan Boikot dalam Aksi Menyoal Pemilu 2024Kantor Lurah Cibunigeulis Kota Tasikmalaya Disegel, Ini Kata Kepala BKPSDM dan Pemerintahan, Warga Harus Bersabar Lagi Ya!
Disebutkan bahwa Demokrasi juga bukan sekadar sistem di pemerintahan semata. Namun merupakan nilai yang semestinya dijunjung tinggi oleh semua masyarakat di tanah air. “Untuk membangun negara yang adil, demokratis dan berdaulat,” ucap Warek 2 IAI Tasikmalaya Dr Ajang Ramdani MPd yang membacakan maklumat.
Merawat demokrasi merupakan tanggung jawab dari semua pihak dari mulai pemerintah dan juga masyarakat baik perorangan atau pun organisasi. Cederanya nilai-nilai demokrasi dan prinsip etika berbangsa dan bernegara akan membawa demokrasi akan terjerembab kepada kepada titik nadir dan kemunduran.
Untuk menjaga menjaga demokrasi berkeadaban dan pemilu berintegritas, IAI menyampaikan beberapa point. Pertama yakni menyerukan agar Pemerintah dan seluruh aparatur penyelenggara negara memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. “Dengan berpegang teguh prinsip moral dan etika serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945,” katanya.
Kedua untuk Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya untuk melaksanakan Pemilu secara profesional, jujur, adil dan berintegritas. Tentunya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ketiga yakni untuk peserta Pemilu baik di Pilpres maupun Pileg, supaya menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika berdemokrasi, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dalam menjalani proses pemilu.