”Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu,” terang Widi Hartoto.
”Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda bersama bank bjb,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program bjb Gebyar Tandamata bisa mengunjungi website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang bank bjb terdekat dan menghubungi call center bjb Call 14049. (*)
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.