JAKARTA, RADARTASIK.ID – Nama Rafi Ahmad masuk dalam pusaran politik setelah dukungannya terhadap salah satu pasangan calon.
Belakangan, Rafi juga disebut melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap uang hasil korupsi sejumlah pejabat pemerintah.
Tudingan itu diungkapkan Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna dalam salah satu video yang diunggah di media sosial.
Baca Juga:Hadapi Era Baru, Kemenag Kuningan Beri Pelatihan Jurnalistik kepada 57 Perwakilan Unit KerjaKeluh Kesah Penyapu Jalanan di Kota Tasikmalaya: Sering Kena Flu-Batuk, Jas Hujan Beli Sendiri
“Kami DPP NCW, kami sudah menerima beberapa (laporan) dugaan pencucian uang. Ini dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Rafi Ahmad,” katanya dalam video.
“Diduga ada empat, ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Rafi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi bahkan sudah terduga korupsi yang masuk ke dalam rekening Rafi Ahmad,” lanjutnya.
Hanifa juga menceritakan bahwa ada seorang mantan jenderal yang saat ini berada di pesantren mengaku telah menitipkan miliaran uangnya kepada Rafi. Namun sampai saat ini tidak dikembalikan meski sudah diminta.