Kemenkes dan DPR RI Soroti Super Serius Masalah Banjir dan Jamkesda di RSUD Kota Tasikmalaya

Masalah banjir rsud dr soekarsjo dpr ri kemenkes
Anggota DPR RI Hj Nurhayati bersama Kemenkes saat mengecek kondisi RSUD dr Soekardjo, Sabtu (3/2/2024)
0 Komentar

Dia pun menyoal kondisi drainase di sekitar RSUD yang kondisinya tertutup beton. Menurutnya secara konstruksi hal itu sudah tidak sesuai dan harus dibenahi. “Ada aturan di undang-undang bahwa drainase itu tidak boleh tertutup beton,” imbuhnya.

Menurutnya hal tersebut bukan masalah sepele karena regulasi berkaitan dengan dengan hukum. Karena bukan hanya sebatas dampak negatif terhadap lingkungannya saja. “Dan ini tindak pidana tentunya,” katanya.

Ada pun beton penutup yang seharusnya bisa dibuka untuk kontrol, kondisinya sudah rusak. Sehingga drainase rumah sakit seakan tertutup secara permanen tanpa akses kontrol. “Kalau saya lihat itu sudah permanen ya, agak sulit untuk dibuka,” tuturnya.

Baca Juga:Bukan Hanya Bisa Kritik Kebijakan Pemerintah, Aktivis KAMMI Tasikmalaya Bantu Warga Terkena MusibahMasalah RSUD dr Soekardjo Bukan Hanya Soal Piutang Jamkesda, Banyak Hal Perlu Pembenahan

Terkait piutang Pemkab yang membuat yang membuat RSUD mengancam penghentian kerja sama Jamkesda. Nurhayati berpendapat bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan kepada masyarakat tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada diskriminasi karena pembayaran,” ujarnya.

Terlepas apa yang menjadi kendalanya, rumah sakit harus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan pengobatan. Hal tersebut tidak hanya berlaku di RSUD, namun juga rumah sakit lainnya. “Itu hak dasar warga egara Indonesia,” imbuhnya.

Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi menegaskan pasien dari mana pun akan senantiasa dilayani. Mau itu warga peserta BPJS, non BJSS, warga kota maupun kabupaten. “Kita tidak menolak layanan dari manapun,” tuturnya.

Ada pun yang jadi persoalan beberapa waktu lalu yakni masalah penjaminan biaya kesehatan. Untuk peserta BPJS Kesehatan secara otomatis bisa diklaim sehingga tidak menjadi persoalan. “Untuk masyarakat yang tidak punya penjamin maka kami berlakukan sebagai pasien umum (berbayar),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, RSUD sempat akan memutuskan kerja sama program Jamkesda dengan Pemkab Tasikmalaya karena piutang senilai Rp 13 Miliar. Dengan begitu pasien non BPJS dari Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa mendapat pelayanan secara gratis.

Namum 31 Januari 2024 kemarin Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya sudah membayar cicilan senilai Rp 1,5 Miliar. Kerja sama untuk Jamkesda kembali berlanjut sampai Maret 2024.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar