TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus proyek jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kini sudah memasuki babak baru. Di mana para tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Di mana berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya ke Pengadilan Negeri bandung. Kejari sudah menugaskan tim JPU yakni Heryanto Hamonangan SH MH, Ahmad Sidiq SH, Jajang Saepudin SH, Herlina SH, Sylvia Shinta SH, Achmad Aries Syaifudin SH dan Yustika SH.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tasikmalaya sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (1/2/2024). Hal ini seiring dengan selesainya proses penyidikan tahap dua yang mereka laksanakan.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Beda dengan Jamkesda, 21% Warga Kabupaten Tasikmalaya Belum Terdaftar JKNWakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Syukuran Bareng Warga Pataruman Setelah 300 Meter Jalan Gang Diperbaiki
Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Abdi Prakasa menuturkan bahwa penyidikan tahap 2 sudah dilaksanakan sejak 18 Januari 2024. Sejak saat itu pula pihaknya menitipkan para tersangka ke Rutan Kebon Waru. “Kalau tersangka-tersangkanya sudah di Bandung,” ujarnya kepada Radar.
Saat ini penyidikan tahap dua sudah selesai sehingga pihaknya segera mengurus pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bandung. JPU pun masih menunggu penjadwalan sidang untuk perkara tersebut. “Tinggal menunggu sidang,” tuturnya.
Disinggung fakta-fakta baru, Indra menyebutkan secara umum hasil penyidikan masih seperti kondisi awal. Dari mulai jumlah tersangka, kerugian dan juga objek yang diperkarakan. “Tersangka masih yang di awal,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kecamatan Tawang. Kejaksaan melakukan penyelidikan dari hasil temuan Badan pemeriksa Keuangan, di mana ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari perkara tersebut, terdapat kerugian negara senilai Rp 600 juta. Kejaksaan pun menetapkan lima orang tersangka yakni 1 orang ASN dan 4 orang rekanan yang terlibat dalam proyek.
ASN Kota Tasikmalaya yang ditetapkan tersangka pada yakni MH, pejabat eselon 3 yang bedinas di Dinas Kesehatan. Tahun 2019 lalu, dia menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR.