Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswin Kosotali menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap barang bukti. Yakni pecahan uang Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 650 lembar dan emisi 2014 sebanyak 494 lembar. “Seluruhnya uang tidak asli atau uang palsu,” ucapnya.
Pemalsuan dan peredaran uang palsu dijelaskannya merupakan hal yang serius. Karena bukan hanya sebatas merugikan warga yang menerimanya, namun efek terhadap aspek yang lebih luas jika berkelanjutan. “Berdampak pada stabilitas ekonomi kalau kita biarkan,” terangnya.
Hal ini menjadi bagian dari bahan evaluasi bagi kantor BI sendiri. Supaya bisa meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian palsu kepada masyarkat. “Supaya masyarakat terhindar dari peredaran uang palsu,” katanya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok