TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan sejumlah alasan mengenai dihentikannya operasional lampu lalu lintas di perempatan Jalan Muktamar Cipasung di Kecamatan Singaparna.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Rahayu Jamiat Abdullah menjelaskan bahwa pemasangan lampu lalu lintas di jalan tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat karena perempatan jalan tersebut termasuk ke dalam jalan provinsi.
”Dulu pernah ada traffic light, kenapa diberhentikan? Nah ini saya menjawabnya bertanya-tanya ke semua orang karena saya di sini baru tiga bulan sampai dengan bulan ini. Pertama karena pemasangan itu dilakukan di jalan provinsi oleh provinsi. Bukan oleh Dishub kabupaten tapi oleh Dishub provinsi. Karena itu ruas jalan provinsi asetnya jalan provinsi, Dishub provinsi,” kata Rahayu.
Baca Juga:Tol Getaci Berpotensi Lewati Perum Asri Residence di Desa Cintaraja Kabupaten TasikmalayaKepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Minta PKL Menaati Aturan dan Menempati Tempat Relokasi
Selain itu, adanya masalah teknis saat pelebaran jalan di sekitar Jalan Muktamar membuat pemerintah memutuskan untuk menghentikan fungsi lampu lalu lintas di kawasan tersebut. ”Waktu pelebaran jalan banyak yang rusak bawahnya,” ujarnya.